KONSINYASI ~ PRAKARYA & KWU
KONSINYASI ~ PRAKARYA dan KEWIRAUSAHAAN
Bagi konsinyor, Barang yang dititipkan kepada konsinyi untuk dijualkan disebut barang *konsinyasi keluar (konsinyasi keluar/consigment out)*
Bagi konsinyi, Barang yang diterima konsinyi untuk dijualkan disebut barang *konsinyasi masuk (konsinyasi masuk/consigment in)*
Pihak yang menerima barang konsinyasi disebut *konsinyi/consignee/komisioner*
Pihak yang menitipkan barang konsinyasi disebut *konsinyor/consignor/pengamanat*
Karakteristik Penjualan Konsinyasi
1 • Barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat karena hak milik atas barang-barang konsinyasi masih berada ditangan pengamanat. Barang- barang konsinyasi tidak boleh diakui sebagai persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
2 • Pengiriman barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai barang dagangan dapat dijual kepada pihak ketiga.
3 • Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik barang tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak.
4 • Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh karena itu komisioner perlu menyelenggarakan administrasi yang baik dan tertib.
Ada beberapa *keuntungan* dalam melakukan bisnis dengan konsinyasi. Berikut beberapa diantara keuntungan tersebut:
a. Produk dapat dipasarkan lebih luas pada toko yang telah memiliki pelanggan tetap.
b. Tidak perlu lagi mengurus prosesi transaksi kepada konsumen.
c. Anda bisa lebih fokus dalam mengelola kualitas produk.
d. Produk Anda lebih mudah dijual tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya.
2. Sistem Operasi Penjualan Konsinyasi
a. Beban-beban pengeluaran komisioner yang akan ditanggung oleh pengamanat.
b. Garansi yang harus ditanggung oleh consignor atas barang-barang yang telah dijual oleh consignee
c. Kebijaksanaan harga jual dan syarat kredit yang harus dijalankan oleh komisioner atas instruksi dari pengamanat.
d. Komisi atau keuntungan yang akan diberikan oleh pengamanat kepada consignee.
e. Laporan pertanggung jawaban oleh consignee kepada consignor dilakukan secara berkala atas barang-barang yang sudah terjual dan uang hasil penjualan
Manfaat konsinyasi
Bagi CONSIGNOR : Cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrikan,atau distributor Resiko-resiko tertentu dapat dihindari oleh consignor Harga eceran barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh consignor
Bagi CONSIGNEE : Consignee dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan barang-barang tersebut. Risiko rusaknya barang dan adanya fluktasi harga dapat dihindarkan. Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang konsinyasi yang di titipkan oleh pengamanat. Komisioner tidak mengeluarkan biaya operasional penjualan konsinyasi karena semua biaya akan diganti atau ditanggung oleh Consignor. Komisioner berhak menerima pendapatan berupa komisi dari hasil penjualan konsinyasi
Komentar
Posting Komentar